BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Meningkatnya
kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah Indonesia untuk
menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana
bantuan operasional Sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah di
bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di
Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi
tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan
dengan ini, secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar
negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah. Yaitu
seluruh siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri
yang dibebaskan dari biaya operasional sekolah, kecuali Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK
SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%,
sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi
Education For All (EFA) di Dakar.
Program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah
berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun.
Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan,
pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan
kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana BOS ini bukan berarti turut
berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia, dalam kenyataan yang terjadi,
masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana
BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan adanya berbagai kasus penyelewengan
dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan pengelolan dana BOS oleh pemerintah.
Terkadang
sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia terkait dana BOS ini pun turut
menjadi bumerang dan sering mnghadirkan berbagai masalah baru. Pada tahun 2012
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran
dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui
mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk
Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan
dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.Selain itu pun
pribadi dan budaya manusia Indonesia juga ikut member pengaruh terhadap
penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS di Indonesia. Untuk itu
kami berusaha mempelajari tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini
serta mencari setiap kendala dan kasus yang terkait untuk berusaha mencari
solusi dari setiap kendala-kendala tersebut.
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) juga merupakan pengembangan lebih lajut dari Program
Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah
pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang
dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya
operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang untuk tahun
2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yang disalurkan melalui
satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi
memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang
miskin.
Pendidikan
merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan
jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang
memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini
disebabkan antara lain karena mahalnya biayapendidikan. Disisi lain,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar
(SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
C. Rumusan Masalah
1. Apa
saja Penggunaan Dana BOS?
2. Apa
saja Larangan Penggunaan Dana BOS?
D. Tujuan
Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui apa saja penggunaan
dana BOS dan larangan-larangan penggunaan dana BOS agar pembaca tau mana yang
boleh dan mana yang termasuk penyelewengan dana BOS.
BAB II
PEMBAHASAN
KEGUNAAN DANA BOS
BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak
dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang
boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V A. Penggunaan Dana Bos A. Komponen Pembiayaan Penggunaan dana BOS di sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS
Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Hasil kesepakatan di atas harus
dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani
oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah,
khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal
dan/atau standar nasional pendidikan.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah,
dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
1.
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Diwajibkan membeli buku
pegangan guru kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015
(Juli-Desember 2014), kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
- Diwajibkan membeli buku teks
pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta didik untuk semester I tahun ajaran
2014/2015 (Juli-Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali
sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
- Mengganti buku teks yang rusak/
menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku.
- Langganan publikasi berkala
- Akses informasi online
- Pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan
- Peningkatan kompetensi tenaga
pustakawan
- Pengembangan database
Perpustakaan
- Pemeliharaan perabot
perpustakaan
- Pemeliharaan dan pembelian AC
perpustakaan.
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Dalam rangka pembelian buku
kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015, setiap sekolah akan
memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi melalui dana dekonsentrasi.
- Kekurangan buku semester I
dipenuhi dari dana BOS, yaitu maksimal 5% dari total dana yang diterima
dalam satu tahun anggaran.
- Buku untuk semester II tahun
ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (untuk
- kabupaten/kota penerima DAK) dan
dari APBD untuk kabupaten/kota bukan penerima DAK.
- Buku teks pelajaran kurikulum
2013 yang dibeli adalah yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud.
2.
KEGIATAN DALAM RANGKA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
- Administrasi pendaftaran
- Penggandaan formulir Dapodik
- Administrasi pendaftaran
- Pendaftaran ulang
- Biaya pemasukan data pokok
pendidikan
- Pembuatan spanduk sekolah bebas
pungutan
- Penyusunan RKS/RKAS berdasarkan
hasil evaluasi diri sekolah
- Dan kegiatan lain yang terkait
dengan penerimaan peserta didik baru.
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Termasuk untuk ATK, konsumsi
panitia dan uang lembur.
- Standar pembiayaan mengacu
kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda.
3.
KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER PESERTA DIDIK
- PAKEM (SD)
- Pembelajaran Kontekstual (SMP)
- Pengembangan pendidikan
karakter
- Pembelajaran remedial
- Pembelajaran pengayaan
- Pemantapan persiapan ujian
- Olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
- Pendidikan Lingkungan Hidup
- Pembiayaan lomba-lomba yang
tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Termasuk untuk:
- Honor jam mengajar tambahan di
luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
- Biaya transportasi dan
akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
- Foto copy,
- Membeli alat olah raga, alat
kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4.
KEGIATAN ULANGAN DAN UJIAN
- Ulangan harian,
- Ulangan tengah semester,
- Ulangan akhir semester/Ulangan
Kenaikan Kelas
- Ujian sekolah
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
Termasuk
untuk:
- Foto copy/penggandaan soal
- Biaya koreksi ujian
- Pembuatan laporan pelaksanaan
hasil ujian untuk disampaikan ke orang tua
- Biaya mengawas ujian yang bukan
bagian dari kewajiban tugas guru
- Biaya transport pengawas ujian
di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh
pemerintah/pemerintah daerah.
5.
PEMBELIAN BAHAN-BAHAN HABIS PAKAI
- Buku tulis, kapur tulis,
pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku
inventaris
- Minuman dan makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
- Pengadaan suku cadang alat
kantor
- Alat-alat kebersihan sekolah
6.
LANGGANAN DAYA DAN JASA
- Listrik, air, dan telepon,
internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun
prabayar
- Pembiayaan penggunaan internet
termasuk untuk pemasangan baru
- Membeli genset atau jenis
lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di
sekolah tidak ada jaringan listrik
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Penggunaan Internet dengan
mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.
250.000/bulan
7.
PERAWATAN SEKOLAH
- Pengecatan, perbaikan atap
bocor, perbaikan pintu dan jendela
- Perbaikan mebeler, perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Kamar mandi dan WC peserta
didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
8.
PEMBAYARAN HONORARIUM BULANAN GURU HONORER DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN HONORER
- Guru honorer (hanya untuk
memenuhi SPM)
- Pegawai administrasi (termasuk
administrasi BOS untuk SD)
- Pegawai perpustakaan
- Penjaga Sekolah
- Satpam
- Pegawai kebersihan
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Dalam pengangkatan guru/tenaga
kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum
penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer
harus sesuai bidang yang diperlukan.
9.
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
- KKG/MGMP
- KKKS/MKKS
- Menghadiri seminar yang terkait
langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Khusus untuk sekolah yang
memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada
tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk
biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant
tersebut.
- Foto copy
- Biaya pendaftaran dan akomodasi
seminar
10.
MEMBANTU PESERTA DIDIK MISKIN
- Pemberian tambahan bantuan
biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi
- masalah biaya transport dari
dan ke sekolah
- Membeli alat transportasi
sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris
sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan lain-lain)
- Membantu membeli seragam,
sepatu dan alat tulis bagi peserta didik penerima Bantuan Siswa
- Miskin (BSM) atau peserta didik
yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
11.
PEMBIAYAAN PENGELOLAAN BOS
- Alat tulis kantor (ATK termasuk
tinta printer, CD dan flash disk)
- Penggandaan, surat-menyurat,
insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12.
PEMBELIAN DAN PERAWATAN PERANGKAT KOMPUTER
- Pembelian Desktop/work station
Printer atau printer plus scanner
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Printer 1 unit/tahun
Desktop/work station maksimum 5 unit untuk SMP dan 3 unit untuk SD.
- Peralatan komputer tersebut
harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13.
BIAYA LAINNYA JIKA SELURUH KOMPONEN 1 S.D 12 TELAH TERPENUHI
PENDANAANNYA DARI BOS
·
Alat
peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Pembelian meja dan kursi
peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.
Penjelasan
dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
- Penggunaan dana untuk komponen
ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
Batas
maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan
honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana
BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun.
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun Anggaran 2014, bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.
Biaya nonpersonalia, menurut PP 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, merupakan biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, dll. Namun, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, diharapkan program BOS juga dapat
ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di
sekolah.
Selain mengatur tentang 13 komponen pembiayaan
dana BOS, Juknis BOS juga diatur tentang larangan-larangan penggunaan dana BOS.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya penyelewengan di dalam penggunaan dana
BOS. Adapun larangan-larangan penggunaan dana BOS, antara lain:
1. Disimpan
dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan
kepada pihak lain;
3. Membeli
software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar
bonur dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM;
8. Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun
gedung/ruangan baru;
10. Membeli
Lembar Kerja Siswa/LKS, serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran;
11. Menanamkan
saham;
12. Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai
kepentingan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya
membiayi iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara
keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait
program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengguaan dana BOS meliputi :
1.
pengembangan perpustakaan
2.
kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik
3. kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler peserta didik
4. kegiatan ulangan dan ujian
5. pembelian bahan-bahan habis pakai
6. langganan daya dan jasa
7.
perawatan sekolah
8.
pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan
tenaga kependidikan honorer
9.
pengembangan profesi guru
10. membantu peserta didik miskin
11.
pembiayaan pengelolaan bos
12.
pembelian dan perawatan perangkat komputer
13.
biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah
terpenuhi pendanaannya dari bos
Larangan
Penggunaan Dana BOS meliputi :
1.
Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.
Membeli software/perangkat lunak untuk
pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya
wisata) dan sejenisnya;
5.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan
oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali
untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan
tersebut;
6.
Membayar bonur dan transportasi rutin untuk
guru;
7.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi
guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah),
kecuali untuk peserta didik penerima BSM;
8.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.
Membangun gedung/ruangan baru;
10.
Membeli Lembar Kerja Siswa/LKS, serta
bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.
Menanamkan saham;
12.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13.
Membiayai kepentingan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayi iuran dalam rangka perayaan
hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14.
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS
yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
0 komentar:
Posting Komentar