Pages

Rabu, 14 Januari 2015

Kegunaan Dana BOS


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
          Meningkatnya kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana bantuan operasional Sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah di bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan dengan ini, secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah. Yaitu seluruh siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang dibebaskan dari biaya operasional sekolah, kecuali Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana BOS ini bukan berarti turut berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia, dalam kenyataan yang terjadi, masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan adanya berbagai kasus penyelewengan dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan pengelolan dana BOS oleh pemerintah.
Terkadang sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia terkait dana BOS ini pun turut menjadi bumerang dan sering mnghadirkan berbagai masalah baru. Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.Selain itu pun pribadi dan budaya manusia Indonesia juga ikut member pengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS di Indonesia. Untuk itu kami berusaha mempelajari tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini serta mencari setiap kendala dan kasus yang terkait untuk berusaha mencari solusi dari setiap kendala-kendala tersebut.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga merupakan pengembangan lebih lajut dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang untuk tahun 2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biayapendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
C. Rumusan Masalah
1.      Apa saja Penggunaan  Dana BOS?
2.      Apa saja Larangan Penggunaan Dana BOS?
D.  Tujuan
Tujuan  penulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja penggunaan dana BOS dan larangan-larangan penggunaan dana BOS agar pembaca tau mana yang boleh dan mana yang termasuk penyelewengan dana BOS.




BAB II
PEMBAHASAN

KEGUNAAN DANA BOS

            BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.


            Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

            Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V A. Penggunaan Dana Bos A. Komponen Pembiayaan Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

            Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.
            Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

1. 
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
  • Diwajibkan membeli buku pegangan guru kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2014), kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
  • Diwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta didik untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
  • Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku.
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database Perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Dalam rangka pembelian buku kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015, setiap sekolah akan memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan  Provinsi melalui dana dekonsentrasi.
  • Kekurangan buku semester I dipenuhi dari dana BOS, yaitu maksimal 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
  • Buku untuk semester II tahun ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (untuk
  • kabupaten/kota penerima DAK) dan dari APBD untuk kabupaten/kota bukan penerima DAK.
  • Buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang  dibeli adalah yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud.
2. 
KEGIATAN DALAM RANGKA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
  • Administrasi pendaftaran
  • Penggandaan formulir Dapodik
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya pemasukan data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  • Penyusunan RKS/RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
  • Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur.
  • Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda.

3.
KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER PESERTA DIDIK
  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Termasuk untuk:
  • Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
  • Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
  • Foto copy,
  • Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. 
KEGIATAN ULANGAN DAN UJIAN
  • Ulangan harian,
  • Ulangan tengah semester,
  • Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujian sekolah
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
Termasuk untuk:
  • Foto copy/penggandaan soal
  • Biaya koreksi ujian
  • Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orang tua
  • Biaya mengawas ujian yang bukan bagian dari kewajiban tugas guru
  • Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.
5. 
PEMBELIAN BAHAN-BAHAN HABIS PAKAI
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan suku cadang alat kantor
  • Alat-alat kebersihan sekolah
6. 
LANGGANAN DAYA DAN JASA
  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan
7. 
PERAWATAN SEKOLAH
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
8.
PEMBAYARAN HONORARIUM BULANAN GURU HONORER DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
9. 
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
  • Foto copy
  • Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar

10. 
MEMBANTU PESERTA DIDIK MISKIN
  • Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi
  • masalah biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan lain-lain)
  • Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi peserta didik penerima Bantuan Siswa
  • Miskin (BSM) atau peserta didik yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
11. 
PEMBIAYAAN PENGELOLAAN BOS
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12. 
PEMBELIAN DAN PERAWATAN PERANGKAT KOMPUTER
  • Pembelian Desktop/work station Printer atau printer plus scanner
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Printer 1 unit/tahun Desktop/work station maksimum 5 unit untuk SMP dan 3 unit untuk SD.
  • Peralatan komputer tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. 
BIAYA LAINNYA JIKA SELURUH KOMPONEN 1 S.D 12 TELAH TERPENUHI PENDANAANNYA DARI BOS
·         Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun.





























LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
           
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014, bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.
Biaya nonpersonalia, menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, merupakan biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll. Namun, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, diharapkan program BOS juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.
Selain mengatur tentang 13 komponen pembiayaan dana BOS, Juknis BOS juga diatur tentang larangan-larangan penggunaan dana BOS. Hal tersebut guna mencegah terjadinya penyelewengan di dalam penggunaan dana BOS. Adapun larangan-larangan penggunaan dana BOS, antara lain:
1.    Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.    Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.    Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.    Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.    Membayar bonur dan transportasi rutin untuk guru;
7.    Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM;
8.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.    Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa/LKS, serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kepentingan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayi iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan












BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengguaan dana BOS meliputi :
1.     pengembangan perpustakaan
2.     kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik
3.     kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik
4.     kegiatan ulangan dan ujian
5.     pembelian bahan-bahan habis pakai
6.     langganan daya dan jasa
7.     perawatan sekolah
8.     pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9.     pengembangan profesi guru
10.  membantu peserta didik miskin
11.  pembiayaan pengelolaan bos
12.  pembelian dan perawatan perangkat komputer
13.  biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari bos
Larangan Penggunaan Dana BOS meliputi :
1.    Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.    Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.    Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.    Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.    Membayar bonur dan transportasi rutin untuk guru;
7.    Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM;
8.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.    Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa/LKS, serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kepentingan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayi iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan




















0 komentar:

Posting Komentar