![]() |
as'al |
1. Bagaimana dengan
orang yang menjalankan perintah agama karena pencitraan saja? Apakah ibsadhnya
di terima?
2. melihat kasus nenek Asyiani yang di pidana karena di
anggap mencuri kayu jati milik perhitani sementara nenek asyiani berkeyakinan
ia memotong kayu jati di pekarangan rumahnya, bagaimana penegak hukum harus
meneggakkan hukum secara adil, padahal kasus tersebut masih abu2 atau belum
jelas mana yang benar dan mana yang salah?
3. indatul fitriyah
Menjalin hubungan
yang ditentang orang tua apakah boleh tetap menikah tanpa persetujuan mereka?
4.anik trisiani
Bagaimana hukumnya
pernikahan sedarah? Bagaimana apabila sudah terlanjur dan telah memiliki
keturunan ?
5. musthofa
Allah telah
menentukan manusia berpasang-pasangan, bagaimana dengan orang yang sudah cukup
umur namun belum menikah di karenakan belum bertemu jodohnya?
6. bagaimana hukumnya apabila seseorang yang di ketahui cacat
atau memiliki kelainan ( khuntsa musykil ) memutuskan untuk tidak menikah
karena kwatir tidak mampu membahagiakan pasangannya ataupun tidak bisa
memberikan keturunan?
jawaban : menurut anda ?
0 komentar:
Posting Komentar